IDTODAY NEWS – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) mengatur protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru. SE tersebut berlaku untuk para pelaku perjalanan, baik dalam maupun luar negeri selama masa liburan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan SE ini merupakan bagian dari upaya menekan penularan Covid-19 selama masa libur akhir tahun.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (1/1/2020).

SE bernomor 3 Tahun 2020 itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dalam SE tersebut memuat kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Di antara peraturan yang perlu dijalankan yakni menerapkan protokol kesehatan 3M. Adapun 3M yang dimaksud yakni memakai masker, menjaga jarak hingga, mencuci tangan dengan sabun.

Poin kedua, pengetatan protokol kesehatan dilakukan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan adalah penggunaan masker yang secara benar menutupi hidung serta mulut. Bahkan, jenis masker kain yang digunakan harus dilapisi tiga lapis atau menggunakan masker medis.

Baca Juga  Kantor Bupati Bangkalan Ditutup Karena Covid-19, LaNyalla Minta Dilakukan Tracking Ketat

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya,” tulis poin kedua.

Di poin ketiga disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan. Adapun turunan di poin ketiga terbagi ke dalam:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kemenlu Konfirmasi Pembuat Parodi Penghinaan Lagu Indonesia Raya WNI

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan