Lieus Mencontohkan Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece, ‘Sorry Nih Pemerintah Gak Cepat Tangani’

Foto Muhammad Kece dengan wajah lusuh dan bonyok diduga usai ‘dipermak’ Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Foto net

IDTODAY NEWS – Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma menyebut pemerintah lambat menangani kasus penistaan agama oleh Muhammad Kece yang menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Menurutnya, goyahnya toleransi dalam kehidupan di Indonesia yang menjadi sorotan belakangan ini, adalah akibat dari kurang cepatnya pemerintah dalam mencegah bibit-bibit penyebar ujaran kebencian.

Hal tersebut disampaikan Lieus Sungkharisma dalam dialog Catatan Demokrasi bertema “Mahalnya Harga Toleransi di Negeri Demokrasi”, Selasa malam (21/9).

“Sorry nih, pemerintah yang salah nggak cepat ditangani,” kata Lieus.

Lieus mencontohkan kasus penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.

Bagi dia, itu salah satu contoh betapa lambannya pemerintah mengambil tindakan.

Dia menjelaskan, pemerintah melalui aparat penegak hukum baru menangkap M. Kece setelah ramai di media sosial. Padahal, sejak jauh-jauh hari sudah menuai kontroversi dan dilaporkan.

“Saya agamanya Buddha, terlalu banget nih banyak minta dia (M. Kece) ditindak, baru akhirnya setahun dilaporkan baru ditangkap,” terangnya.

Baca Juga  Menkes Terawan Jadi Sorotan, Komunikasi Publiknya Dinilai Lemah

Seharusnya, kata Lieus, bibit-bibit seperti M. Kece bisa dicegah. Yakni, dengan mengoptimalkan kinerja Kementerian Informasi dan Komunikasi dalam memberikan masukan pada Kepolisian.

“Kasih informasi dong ke Polisi, kan pemerintah aparatnya lengkap, anggarannya besar dan peralatan canggih, jangan kelamaan,” pungkasnya.

Hadir dalam dialog tersebut anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Syafii Maarif, Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq, pegiat media sosial Ade Armando, Mustofa Nahrawardaya dan dai Erick Yusuf.

Baca Juga  Bagi MUI dan Muhammadiyah, Konten MuhammadKece Kacau dan Menyesatkan

Sumber: Pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan