Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, Komisi III DPR: Insya Allah Amanah

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit (Foto: pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana berharap terpilihnya Listyo Sigit Purnomo sebagai calon tunggal Kapolri mampu menyelesaikan persoalan bangsa Indonesia.

“Insyaallah, jabatan baru Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri betul-betul amanah dan menjadi berkah untuk kita semua,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Politisi Nasdem itu juga yakin bahwa sosok pria yang pernah menjabat kepala Kabareskrim itu mampu memimpin lembaga Korps Bhayangkara itu.

“Saya optimistik dan percaya sepenuhnya bahwa jika diputuskan oleh DPR, Komjen Listyo Sigit mampu memimpin Kepolisian RI ke depan terus lebih baik.

“Sebagai mitra kerja Komisi III, kami menaruh harapan besar kepada jajaran kepolisian untuk terus sinergi membangun bangsa dan negara Indonesia menjadi lebih baik dan lebih baik lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mendatangi Gedung DPR RI untuk mengantarkan Surat Presiden (Surpres).

Setibanya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/1/2021) pada pukul 10.40 WIB, Pratikno langsung dijemput oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dan dibawa menuju lantai 3 yang merupakan ruang Ketua DPR Puan Maharani.

Baca Juga  Ganti Jargon Era Tito dan Idham, Listyo Sigit Usung Program Ini

Dalam pertemuan itu, Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya yakni, Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel.

Setelah berbincang sekitar 40 menit, Pimpinan DPR bersama Pratikno akhirnya mengumumkan isi surat tersebut.

Dalam isi surat itu, bahwa Presiden Jokowi resmi mencalonkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang akan segera memasuki masa pensiun.

“Surpres telah kami terima, presiden menyampaikan calon Kapolri dengan nama tuunggal dengan nama Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri,” kata Ketua DPR Puan Maharani saat membacakan Surprise itu.

Baca Juga  Dewi Tanjung Laporkan Fadli Zon Atas Dugaan Like Situs Video Tak Senonoh, Begini Respons MKD

Dengan demikian, lanjut Puan, DPR RI bisa segera memproses surat tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Surat tersebut akan dibahas di Rapat Pimpinan DPR, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama perwakilan fraksi di DPR untuk memberikan mandat tersebut kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM.

Baca Juga: Komjen Listyo Calon Tunggal Kapolri, Neta S Pane: Itu Sama Sekali Tidak Masalah

Smber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan