Mabes Bilang Panglima TNI Tidak Pernah Perintahkan Copot Baliho Rizieq Shihab

Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di kawasan Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

IDTODAY NEWS – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto tidak pernah mengeluarkan perintah pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.

Namun, Panglima TNU mendukung sikap tegas Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman, yang memerintahkan anggotanya melakukan pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab karena diduga melanggar aturan dan dinilai provokatif.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad, di Kodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11).

Mayjen Ahmad mengatakan, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.

Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.

Baca Juga  Pengamat: Gatot Nurmantyo Bela Habib Rizieq Karena Sedang Cari Dukungan Politik

Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

Pada sisi lain, lanjut Achmad, Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

“Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” ujarnya menjelaskan.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.

Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI, dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” tuturnya.

Dia menambahkan penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan.

Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338. Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali.

Baca Juga  Megawati Minta Cakada Tiru Jokowi, Tidak Angkuh dan Turun ke Rakyat

Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat.

Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan, oleh Muspida ini ditertibkan “Kita (Kodam Jaya) laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP), karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah,” papar Pangdam Jaya.

Baca Juga: Polisi Panggil Putri dan Menantu Habib Rizieq, Fadli Zon: Mereka Pengantin Baru, Sebaiknya Tak Perlu Cari-cari Kesalahan

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan