IDTODAY NEWS – Aksi bagi-bagi sarung dan sembako yang dilakukan oleh tim pasangan calon walikota Surabaya dan calon wakil walikota nomor urut dua Machfud Arifin-Mujiaman dianggap melanggar UU Pemilu dan masuk dalam tindak pidana pemilu.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik asal Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Andri Arianto.
“Money politics bisa dalam bentuk apapun (sarung, sembako) untuk mempengaruhi suara konstituen adalah perbuatan curang dalam pemilihan umum yang hakikatnya sama dengan korupsi,” ujar Andri kepada wartawan, Selasa (6/10).
Politik uang, lanjut Andri, merupakan kebiasaan yang tidak membangun dan merusak mental mental masyarakat.
Kebiasaan politik transaksional menciptakan iklim politik yang buruk yang berujung pada praktik korupsi.
“Poltik uang dalam referensinya, tidak akan mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Tidak akan memperkuat sistem ketatanegaraan karena demokrasi dibajak melalui korupsi pemilu, serta tidak mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, tidak pula efektif dan efisien,” jelasnya.
Menurutnya, politik uang cenderung mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan kedepannya lantaran dimulai dengan transaksional, baik janji jabatan maupun imbalan lain.
“Politik uang dalam pilkada adalah korupsi pemilu yang akan menuju korupsi politik. Korupsi pemilu dengan korupsi politik, keduanya saling mempengaruhi dan berhubungan satu sama lain,” katanya.
Sambungnya, politik uang tidak sesederhana yang dibayangkan, namun berujung panjang yang akan merusak tatanan pemerintahan kedepan.
“Pembelian suara dengan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun, dalam pilkada pasti membutuhkan biaya yang sangat besar. Jika nanti terpilih maka hal pertama yang tebersit dalam pikirannya adalah bagaimana mengembalikan modal yang telah dikeluarkan guna memenangkan pemilihan,” tegasnya.
Andri mengimbau kepada kontestan pilkada Surabaya untuk berkontestasi secara fair sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat untuk berpolitik dengan benar, bukan transaksional.
“Ini tugas semua komunitas masyarakat untuk memberitakan dengan terbuka bahaya bagi kita semua jika menerima tindak politik uang,” pungkasnya.
Sumber: rmol.id