Mahfud Jelaskan Maksud Darurat Militer Dalam Situasi Pandemi Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Antara)

IDTODAY NEWS – Indonesia dikatakan sedang darurat militer akibat pandemi Covid-19. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pernyataan Muhadjir yang dimaksud adalah saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat kesehatan.

“Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir, bukan dalam arti stipulasi hukum. Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan. Sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhadjir, kan seperti itu,” ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (18/7).

Baca Juga  Kenapa FPI Tidak Mahir Baca Peta Politik, Kan Kubu Prabowo Subianto Sudah Gabung Pemerintah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, darurat militer yang dikatakan Muhadjir tersebut bukan dalam stipulan hukum. “Kalau darurat militer dalam arti stipulan hukum artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri,” ujar Mahfud.

Dia menjelaskan, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan.

Kemudian kedua, darurat militer yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Selanjutnya ketiga adalah darurat perang yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara.

“Jadi yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut kondisi pandemi Covid-19 saat ini sudah darurat militer. Muhadjir menyebut saat ini Indonesia tengah berperang melawan musuh, yakni virus korona yang tak terlihat.

Baca Juga  Guspardi: Perlu Diingat JK Pernah Kalah Saat Jadi Capres

“Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini, walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi, kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah, kalau sekarang ini sudah darurat militer,” ujar Muhadjir.

Menurut Muhadjir, dengan kondisi saat ini sudah tidak bisa ditangani dengan cara biasa. Oleh karena itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mengerahkan TNI-Polri dalam penanganan kasus Covid-19 di tanah air.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan