IDTODAY NEWS – Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi terkait Din Syamsuddin yang dianggap radikal. Menurut Mahfud, Din adalah orang yang kritis, bukan radikal.

“Tidak ada dari pemerintah niat sedikit pun untuk mempersoalkan kiprah Pak Din Syamsuddin di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia sebagai orang yang banyak kritis terhadap pemerintah,” ujar Mahfud Md dalam sebuah video yang diterima detikcom, Minggu (14/2/2021).

Mahfud Md mengatakan pemerintah senang akan orang-orang yang kritis. Pemerintah, sebut Mahfud, tidak akan menangkap orang-orang yang kritis.

Mahfud Md menjelaskan pihak yang akan diproses hukum adalah orang-orang yang destruktif. “Tapi kalau seperti Pak Din Syamsuddin, mana pernah kita persoalkan saya sering diskusi dengan beliau tidak ada masalah,” jelas Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Tak Akan Diproses Hukum

Baca Juga  Habib Rizieq Sedih Pengawal Setianya Ditembak Mati Polisi

“Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya itu harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum, tidak pernah, dan insyaallah tidak akan pernah,” lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) buka suara terkait tindakan lanjutan atas laporan dari Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB soal dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Din Syamsuddin.

Dari surat penjelasan Kementerian PAN-RB yang diterima detikcom bernomor B/23/SM.00.04/2021 dan dibubuhi tanda tangan Deputi Bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko disebutkan bahwa laporan GAR ITB perihal kasus dugaan radikalisme ASN Din Syamsuddin tengah dikoordinasikan dengan Tim Satgas.

“Kepada Yth. Ketua Gerakan Anti Radikalisme-Alumni ITB. Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme – Alumni Institut Teknologi Bandung Nomor 08/S/GAR-ITB//2021 tanggal 19 Januari 2021 perihal Kasus radikalisme ASN an Prof. Dr.H.M Sirajuddin Syamsudin, M.A.Ph.D NIP 1958083111984011001 dengan jabatan dosen Universitas islam Negeri Syarif Hidayatulloh, Jakarta,” isi pembuka surat yang diterima detikcom, Kamis (4/2).

“Terkait dengan pelanggaran dasar kode etik dan kode perilaku ASN dan/atau pelanggaran disiplin PNS kami akan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme yang terdiri dari 11 K/L terkait,” sambung isi surat tersebut.

Baca Juga: Jawab Tuduhan Terhadap Din Syamsuddin, Ini Penegasan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Laporan ini kemudian ditanggapi Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Mu’ti menilai tuduhan Din radikal salah alamat.

“Tuduhan itu jelas tidak berdasar dan salah alamat. Saya mengenal dekat Pak Din sebagai seorang yang sangat aktif mendorong moderasi beragama dan kerukunan intern dan antarumat beragama, baik di dalam maupun luar negeri. Pak Din adalah tokoh yang menggagas konsep ‘Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah’ di PP Muhammadiyah sampai akhirnya menjadi keputusan resmi Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga  Gerindra: Mas Gibran Seorang Pekerja Keras

Tanggapan juga datang dari Ketua PBNU Marsudi Syuhud. Marsudi mengaku belum bisa menemukan contoh konkret Din Syamsuddin termasuk seorang yang radikal.

“Tuduhan radikalisme terhadap tokoh Din Syamsuddin oleh pihak tertentu sampai detik ini saya belum bisa menemukan contoh konkret yang menggambarkan beliau adalah seorang yang radikal dalam bahasa lain ‘tathoruf’ sebagaimana gambaran pikiran kita ketika diarahkan kepada sebuah kelompok yang ‘distempel’ radikal pada umumnya,” kata Marsudi dalam keterangannya, Jumat (12/2).

Baca Juga: KASN Teruskan Laporan Alumni ITB terhadap Din Syamsuddin ke Satgas dan Kementerian Agama

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan