IDTODAY NEWS – Pernyataan menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, soal data Hak Guna Usaha (HGU) ditanggapi Ombudsman.

Pasalnya, Mahfud MD mengaku baru menerima data HGU yang seharusnya terbuka dan bisa diakses publik, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 121 K/TUN/2017.

“Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru,” ujar Mahfud MD dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (25/12).

“Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa,” sambungnya.

Setelah mendengar pernyataan Mahfud MD tersebut, Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, justru menyinggung soal abainya pemerintah terhadap keterbukaan informasi HGU.

Sebab, dari pernyataan Mahfud MD Alamsyah meihat ada ketidakpatuhan pemerintah tentang keterbukaan informasi. Sehingga hal itu mengakibatkan penguasaan tanah HGU oleh segelintir orang.

“Pak Mahfud MD, MA dalam putusan No. 121 K/TUN/2017 menyatakan bahwa informasi HGU bersifat terbuka. Tetapi Pemerintah tak patuh,” ujar Alamsyah dalam akun Twitternya, @Alamsyahsaragih, Sabtu (26/12).

Baca Juga  14 Organisasi Ini Akan Turun Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Makassar

“Bahkan, pada 6 Mei 2019 Deputi Kemenko Ekonomi terbitkan surat bahwa informasi HGU sawit tidak bisa diakses publik,” demikian Alamsyah Saragih menutup cuitannya.

Baca Juga: Kalau Alasannya Untuk Mengabdi, Prabowo-Sandi Tidak Harus Nyapres, Bisa Tiru Langkah Golkar

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan