“Artinya jika presiden memiliki political will sangat bisa melakukan evaluasi kerja polri dan kejaksaan. Jadi aneh statemen Menteri Polhukam itu yang katanya presiden dan menko tidak bisa berbuat apa-apa menghadapi kasus indisipliner aparat penegak hukum, mungkin dia mulai lelah,” jelas Satyo.
Dengan demikian, sambung Satyo, tidak ada hal sulit bagi presiden untuk melakukan ‘intervensi’ kepada polri dan kejaksaan.
“Selama polri dan kejaksaan berada dalam kabinet, maka tidak ada hal sulit bagi presiden bila akan melakukan intervensi kepada polri dan kejaksaan. Di sisi lain memang terjadi distorsi dalam ketatanegaraan kita karena di banyak negara, kepolisian dan kejaksaan berada di luar pemerintahan untuk menjaga independensi penegakan hukum,” pungkas Satyo.
Sumber: rmol.id