IDTODAY NEWS – Tidak ada yang sulit bagi seorang presiden untuk menginstruksikan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menciptakan penegakan hukum yang baik.

Begitu kata Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD soal penegakan hukum yang terkesan jelek di mata masyarakat.

Menurut Satyo, Presiden RI merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi. Bahkan, banyak UU yang memberikan kewenangan presiden hingga sesuatu yang bersifat genting dengan menerbitkan Perppu.

“Kewenangan pengampunan hukum sesuai UUD 1945 Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dengan kekuasaannya presiden dalam hal penegakan hukum yang berada di wilayah kekuasaan eksekutif. Artinya kepolisian dan kejaksaan, presiden bisa melakukan pengawasan dan evaluasi,” ujar Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/9).

Mantan Sekjen ProDem ini pun teringat di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah membentuk Satgas pemberantasan mafia hukum. Tim Satgas tersebut, kata Satyo, dibentuk untuk mengawasi praktik mafia hukum di lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan