IDTODAY NEWS – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah dapat memaksa warga negara masuk dalam kriteria untuk disuntik vaksin Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 J UUD 1945.

Dikatakan Mahfud MD, pemerintah dapat memaksa warga negara yang masuk dalam kriteria untuk disuntik vaksin Covid-19 atas dasar usaha perwujudan imunitas kelompok atau herd immunity.

Dan juga dalam rangka program kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Anda boleh merasa tidak mau divaksin tetapi melanggar hak asasinya orang lain untuk sehat. Maka negara bisa memaksa, tetapi tentu tidak selesai di situ perdebatannya,” jelas Mahfud MD dalam diskusi virtual Kagama UGM bertajuk “Vaksinasi Covid-19 dari Perspektif Hukum, Hak atau Kewajiban,” Sabtu (16/1/2021).

Dasar pemaksaan negara ini, menurut Mahfud MD, telah tertuang dalam Pasal 28 J UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

“Kalau Anda merasa kesehatan itu hak Anda. Hak asasi itu dibatasi dengan undang-undang. Yang kemudian undang-undang diturunkan lagi dalam kebijakan pemerintah. Dibatasi dengan undang-undang untuk melindungi hak asasi orang lain,” ungkapnya.

Baca Juga  PPATK Temukan Transaksi Janggal di Banyak Kementerian, Mahfud MD: Pasti

Sebelumnya pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta penduduk Indonesia bisa rampung sebelum akhir 2021.

Presiden Jokowi mengatakan, vaksinasi ini kunci utama yang sangat menentukan kebangkitan pascapandemi.

Oleh sebab itu, pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 nasional secara gratis mulai Rabu (13/1).

Sementara itu, angka kasus baru virus Corona memecahkan rekor lagi.

Hari ini, Sabtu (16/1) angka baru tercatat melampaui 14 ribu dalam sehari.

Data ini disampaikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (16/1/2021). Data dihimpun hingga pukul 12.00 WIB tadi.

Baca Juga  Bukan Saja Tolak Jabatan, Muhammadiyah Konsisten Kritisi Pemerintah

Ada 14.224 kasus baru COVID-19. Dengan demikian, angka kumulatif kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 896.642 kasus.

Angka kesembuhan baru bertambah 8.662 kasus kesembuhan. Secara kumulatif, ada 727.358 kasus kesembuhan di Indonesia.

Angka kematian baru adalah 283 orang meninggal dunia. Secara kumulatif, ada 25.727 orang meninggal dunia akibat COVID-19.

Baca Juga: Ossy Dermawan Kini Diangkat Jadi Wasekjen Partai Demokrat

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan