Mahfud Md: Tindak Tegas Aktor Penunggang Aksi Anarkis Demo UU Ciptaker!

(Foto: Jumpa pers pemerintah tanggapi demo rusuh)(Arun/detikcom)

IDTODAY NEWS – Pemerintah akan bersikap tegas terhadap massa demo omnibus law yang melakukan kerusuhan. Semua pelaku dan aktor yang menunggangi kericuhan tersebut akan diproses hukum.

“Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” kata Menko Polhukam Mahfud Md, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga  Tak Terima Dituding Lengserkan AHY, Marzuki Alie Hubungi Langsung SBY

Mahfud pun kembali mengulangi pernyataannya. Dia menegaskan, pemerintah akan menindak tegas semua pihak yang melakukan aksi perusakan, pembakaran hingga penjarahan saat demo tersebut.

“Saya ulangi 7 sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal,” ujarnya.

Mahfud menyayangkan tindakan para pendemo yang merusuh. Apalagi melakukan perusakan hingga pembakaran terhadap fasilitas umum.

Baca Juga  Sentil Mahfud MD Soal Tebak Buah Nangka Kapolri Baru, Suparji Ahmad: Sebaiknya Hindari Narasi Spekulatif

“Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat-tempat tertentu dengan merusaka fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah,” tutur Mahfud.

“Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan,” sambungnya.

Mahfud menegaskan, Omnibus Law Cipta Kerja dibuat justru untuk membangun kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Omnibus Law, pemerintah ingin memastikan adanya penciptaan lapangan pekerjaan.

Baca Juga  Pemerintah Dicurigai Jinakkan Gatot Nurmantyo Lewat Penghargaa, Ini Jawaban Mahfud MD

“Perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli, dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya,” tambah Mafhud.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan