Mahfud Sebut Din Syamsuddin Tak Akan Diproses, Ferdinand: Anda Bisa Dituduh Halangi Proses Hukum

Ferdinand Hutahean peringati Mahfud MD soal Din Syamsudin. //instagram.com/@ferdinand_hutahaean/@mohmahfudmd

IDTODAY NEWS – Ferdinand Hutahaean sebut Mahfud MD seolah menghalang-halangi proses hukum terkait dengan pernyataannya soal Din Syamsudin.

Menurut Ferdinand Hutahaean, hukum itu basisnya adalah Undang-Undang, bukan pertemanan Mahfud MD dan Din Syamsudin.

Terkait sindirannya untuk Mahfud MD, Ferdinand Hutahaean sampaikan melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada Minggu, 14 Februari 2021.

“Hukum itu bukan mengacu pada penglihatan dan pengamatan apalagi karena pertemanan tuan Mahfud MD, hukum itu basisnya adalah UU,” tulis Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @FerdinandHaean3.

“Maka laporan polisi akan mengacu pada UU yang ada, sumpah pejabat juga wajib menjalankan UU selurus-lurusnya, Ini Obstruction Of Justice,” tulisnya.

Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga memperingati Mahfud MD agar berhati-hati dengan Obstruction Of Justice.

“Hati-hati dengan Obstruction Of Justice pak Mahfud,” tulisnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @FerdinandHaean3.

Ia mengimbau agar Mahfud MD tidak mendahului untuk menjatuhkan keputusan sebelum proses hukum berjalan.

Baca Juga  Tanggapi Penolakan PPKM, Mahfud MD: Pemerintah Harus Ambil Keputusan, Semua Saran Sudah Didengar

“Jangan mendahului menjatuhkan keputusan sebelum proses hukum berjalan, Anda bisa dituduh menghalang-halangi proses hukum,” tuturnya.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Mardani: ini Tuduhan Berat dan Serius

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan