Makin Tegang di Laut China Selatan, Menhan Prabowo Dinilai Diam

Prabowo Subianto dalam sebuah wawancara eksklusif.(pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Badan legislatif tertinggi China, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional mensahkan UU Penjaga Pantai, Jumat (22/1). UU untuk jaga kedaulatan, keamanan, hak maritim China.

Ketegangan yang terjadi di Laut China Selatan tidak boleh lagi dianggap sepele. Pemerintah harus mulai tegas dalam upaya mempertahankan kedaulatan wilayah, khususnya di Laut Natuna Utara yang acapkali diklaim oleh China.

China sendiri tampaknya mulai jumawa dalam mengklaim wilayah laut tradisionalnya yang didasarkan pada 9 garis putus-putus.

Tidak hanya mengabaikan hukum dan perjanjian internasional, China kini lebih agresif dengan mengizinkan penjaga pantai atau coast guard mereka untuk menembak kapal asing yang dianggap melanggar kedaulatan wilayah negeri tirai bambu.

Izin itu telah disahkan oleh badan legislatif tertinggi China, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional dalam sebuah UU Penjaga Pantai pada Jumat lalu (22/1).

Baca Juga  Sindir Ahok, Said Didu: Kalau Tidak Bisa Perbaiki BUMN, Minimal Janganlah Dirusak

UU dibuat dengan dalih untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim China.

UU tersebut memungkinkan personel penjaga pantai untuk menghancurkan struktur negara lain yang dibangun di atas terumbu karang yang diklaim China dan memeriksa kapal asing di perairan yang diklaim oleh China.

Selain itu, UU juga memberdayakan penjaga pantai untuk membuat zona eksklusi sementara “sesuai kebutuhan” untuk menghentikan kapal dan personel lain masuk.

Bagi Indonesia, UU ini merupakan ancaman. Sebab Indonesia dan China terlibat tumpang tindih klaim wilayah laut di Laut Natuna Utara.

Di mata Indonesia, wilayah itu merupakan bagian dari ZEE di Natuna Utara yang menjorok ke China. Sementara China mengklaim sebagai traditional fishing ground yang didasarkan pada sembilan garis putusnya.

Secara hukum internasional, klaim China memang tidak berdasar. Tapi yang harus jadi catatan adalah China merupakan negara pemegang hak veto di PBB.

Baca Juga  Moeldoko: Rumah Sakit Jangan Semua Pasien Meninggal Dicovidkan

Singkatnya, bukan tidak mungkin penjaga pantai China akan menggunakan dasar UU tersebut saat berhadapan dengan penjaga pantai Indonesia di Natuna.

Kini, peran Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sangat dinanti. Ketua umum Partai Gerindra itu setidaknya harus segera buka suara dan melancarkan aksi protes pada China.

Prabowo juga bisa menggalang dukungan dari negara-negara ASEAN lain yang turut bersinggungan dengan China.

Tentu publik akan semakin kecewa jika Prabowo diam. Apalagi jika kembali beralasan bahwa Menhan tidak boleh banyak bicara karena kerahasiaan merupakan bagian penting dalam masalah keamanan.

Kekecewaan itu sendiri merupakan akumulasi dari sikap diam purnawirawan TNI bintang tiga tersebut atas sejumlah kasus yang melibatkan China.

Mulai dari penemuan seaglider yang diduga milik China di perairan Selayar, Sulawesi Selatan hingga masuknya kapal survei China ke wilayah Indonesia tanpa menyalakan AIS.

Baca Juga  Terbongkar, Ternyata Hal Ini Yang Menjadi Faktor Gagalnya Prabowo Jadi Presiden

Kegagahan Prabowo yang pada waktu kampanye pilpres lalu menggebrak-gebrak meja seolah sirna saat berhadapan dengan China.

Anak buah Prabowo bahkan lamban dalam merespon kedua ancaman kedaulatan tersebut.

Setidaknya dalam kasus ini Prabowo jangan lagi diam. Dia harus berdiri tegak di garda depan layaknya seorang penjaga kedaulatan negara.

Mantan Danjen Kopassus itu harus lantang menyatakan protes pada China. Jangan malah bilang “kita cool, kita santai”.

Prabowo harus menjaga marwahnya agar tidak kalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang tegas dan berani menenggelamkan kapal asing pelanggar kedaulatan negara.

Baca Juga: CSIS: Revisi UU Pemilu Menentukan Kualitas Caleg, Harus Dipantau!

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan