IDTODAY NEWS – Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh menegaskan bahwa media massa baik cetak, online, radio dan televisi tetap memiliki hak untuk memberitakan terkait FPI sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Meskipun, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Salah satu poinnya masyarakat tak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI

Baca Juga  Giliran Kapolda Metro Jaya Senin Siang Ini ‘Digarap’ Komas HAM soal Penembakan Laskar

“Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nuh saat dihubungi wartawan, Jumat (1/1).

Dalam Maklumatnya, Jenderal Idham Aziz menekankan guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

“Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian tertulis pada poin 2(d) dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Idham Aziz pada 1 Januari 2021.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” demikian poin ketiga maklumat tersebut.

Baca Juga  Risma Diisukan Jadi Mensos, Politikus PKS: Saya Tidak Melihat Prestasi Yang Compatible

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru dalam Hukum Islam, UAS: Banyak Orang Buat Dosa

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan