IDTODAY NEWS – Keputusan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik menyita perhatian banyak kalangan masyarakat.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai, Pemerintah harus tetap hati-hati dengan kebijakan tersebut.

Kata Mardani, meski kebijakan itu merupakan upaya Pemerintah untuk mentransformasi sistem pelayanan pertanahan yang tadinya konvensional menjadi digital.

“Pemerintah harus hati-hati dalam pelaksanaan teknisnya, agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari,” ujar Mardani saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (3/2).

Menurut Politikus senior PKS ini, secara prinsip kebijakan sertifikasi elektronik tersebut merupakan upaya peningkatan pelayanan publik hingga meminimalisir kasus-kasus pertanahan di Indonesia.

Namun, Pemerintah perlu menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan Sertifikat Elektronik ini.

“Kita semua berharap penyelenggaraannya dilaksanakan secara akuntabel dan transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga tidak mengulangi kesalahan seperti dalam penyelenggaraan KTP-el,” tuturnya.

Pemerintah juga diharapkan dapat bertanggungjawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasian dokumen elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lantik Mahfud MD Dan Tito Karnavian Jadi Pimpinan Kompolnas

“Ini penting karena masih banyaknya kejahatan cyber yang belum terkendali secara optimal, belum lagi isu-isu ‘kebocoran’ data pribadi masyarakat kepada pihak asing yang sedang berkembang akhir-akhir ini,” kata Mardani.

Hal lain yang tdk kalah penting, lanjut Mardani, seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan yang dicanangkan oleh Pemerintah perlu didukung dengan jumlah dan kompentensi SDM serta pengembangan teknologi informasi BPN didaerah yang memadai.

Apalagi, kata Mardani penerepan kebijakan itu memerlukan anggaran yang cukup besar.

Baca Juga  DPR Usul Rakyat Dilatih Jadi Tenaga Kesehatan Rawat Pasien Covid

Dijelaskan Mardani, dalam situasi pandemi virus corona baru (Covid-19) saat ini APBN engah difokuskan untuk sektor kesehatan dan jaminan sosial.

Mardani pun kemudian menyampaikan publik perlu tahu secara gamblang kapan realisasi dari kebijakan sertifikasi tanah elektronik itu.

“Ada baiknya ATR/BPN mengadakan sosialisasi yang masif terhadap kebijakan ini, agar tidak membuat bingung masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga: Jokowi Kecewa PPKM Tak Efektif, Gde Siriana: Lah Yang Nunjuk Bukan Ahli Pandemi Siapa?

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan