IDTODAY NEWS – Penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengagetkan banyak pihak.

Salah seorangnya ialah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahterah (DPP PKS), Mardani Ali Sera.

“Ini ujian bagi demorkasi,” ujar Mardani saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).

Perkara yang dialami Syahganda Nainggolan, lanjut Mardani, terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, UU ITE seringkali dijadikan dasar penangkapan terhadap orang-orang yang menyampaikan pendapat kepada pemerintah.

“Selama ini UU ITE sering dijadikan dasar penangkapan. Padahal mestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan menyampaikan pendapat dan hak berserikat,” ungkapnya.

Karena itu, Mardani menyinggung kembali soal pasal karet di dalam UU ITE yang bisa menyandra kebebasan berpendapat, seperti yang dialami Syahganda Nainggolan.

Baca Juga  Mardani PKS: Semua Itu Bukan Salah Gubernur, Tetapi Pemerintah Pusat

“Kami, PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di social media,” demikian Mardani Ali Sera.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan