IDTODAY NEWS – Keberadaan lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 yang terkait investasi minuman keras (miras) membuat Wakil Presiden Maruf Amin merasa paling tersudutkan.

Pasalnya, mantan Rais A’am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini sudah memperingatkan agar Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu jangan diterbitkan dulu, karena ada aturan pelegalan miras di dalamnya.

Menurut Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas, apa yang dialami Maruf Amin wajar terjadi, mengingat dirinya juga merpakan ulama kenamaan di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Gaungkan Benci Impor, PKS: Enggak Usah Benci, Cukup Dorong UMKM

“Bisa dipahami jika Kiyai Maruf punya beban moral terkait Perpres tersebut. Sebagai seorang ulama dan tokoh besar di MUI, beliau tentu ingin menjaga integritas moral keagamaannya,” ujar Sirojudin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/3).

Namun begitu, Sirojudin berharap Maruf Amin bisa bersikap lebih bijak lagi dalam melihat polemik lampiran Perpres 10/2021 mengenai miras ini.

“Sebagai seorang Wakil Presiden, ia juga dituntut untuk bersikap imparsial. Sebagai Wapres beliau bukan hanya pemimpin bagi masyarakat beragama Islam, tetapi juga pemimpin semua warga beragama lain selain Islam,” katanya.

Baca Juga  Fadjroel Rachman Tegaskan Pemerintah Tidak Punya Buzzer

Untuk itu, Sirojudin berharap Maruf Amin bisa meredam polemik mengenai regulasi ini, setelah diputuskan dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

“Sebagai pemimpin negarara beliau semestinya lebih berimbang. Bahwa aturan negara tidak bisa dikhususkan untuk satu penganut agama saja, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia, apapun agamanya,” demikian Sirojudin Abbas menambahkan.

Baca Juga: GP Ansor Protes Wali Kota Bukittinggi Wajibkan ASN Pria Shalat Subuh Berjamaah

Baca Juga  Bertemu Wapres, Said Aqil Siradj Serahkan 8 Poin Kecaman UU Cipta Kerja

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan