Masker Scuba atau Buff Dilarang di KRL, Satgas: Itu Hanya Satu Lapis dan Terlalu Tipis

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito memberikan tanggapannya terkait dengan larangan penggunaan masker scuba atau buff di KRL. Foto/BNPB

IDTODAY NEWS – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito memberikan tanggapannya terkait dengan larangan penggunaan masker scuba atau buff di KRL. Wilu mengatakan bahwa masker digunakan untuk pencegahan penularan COVID-19.

“Jadi masker ini adalah salah satu cara pencegahan yang digunakan untuk mencegah penularan covid-19. Kita pahami ini semua dengan baik. Dan semua masyarakat terutama yang ada di daerah publik, berinteraksi dengan orang lain, harus menggunakan masker,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga  Andai Jokowi Mundur Atau Dimundurkan

Dia mengatakan masker yang baik adalah masker bedah. Dimana masker bedah seringkali digunakan untuk orang yang sedang sakit atau memiliki gejala.

“Atau bisa gunakan masker kain untuk masyarakat yang sehat. Masker kain yang bagus berbahan cotton dan berlapis tiga. Karena kemampuan filtrasi atau menyaring partikel virus ini akan lebih baik dengan jumlah lapisan yang lebih banyak. Dalam hal ini tiga lapisan berbahan katun,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Wiku, masker scuba atau buff adalah masker yang sangat tipis. Sehingga kemungkinan virus menembus masker tersebut lebih lebih besar.

“Sedangkan masker scuba atau buff, ini adalah masker dengan satu lapis saja dan terlalu tipis. Sehingga kemungkinan untuk tembus, tidak bisa menyaring lebih besar. Maka disarankan menggunakan masker yang berkualitas untuk menjaga,” jelasnya. (Baca juga: Tekan Penularan COVID-19, Satgas: Sinergi Antardaerah yang Bersebelahan Perlu Dilakukan)

Baca Juga  Usut Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil Kembali Adik Anggota DPR Ihsan Yunus

“Selain itu, masker scuba sering mudah untuk ditarik ke bawah, ke dagu. Sehingga fungsi masker jadi hilang. Maka dari itu, gunakan masker dengan cara yang tepat untuk melindungi dan menutup area batang hidung, hidung, sampai mulut dagu dan rapat di pipi,” sambungnya.

Sumber: SINDOnews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan