IDTODAY NEWS – Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik menyindir Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri yang beberapa waktu lalu berbicara terkait bencana alam yang terjadi di Indonesia pada awal tahun 2021.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyebut berbagai bencana alam yang terjadi di Indonesia di awal 2021 disebabkan masyarakat Indonesia mengabaikan lingkungan.

Megawati menyebut, sebenarnya bencana alam bisa dicegah jika semua pihak sadar lingkungan. Ia menyayangkan banyak pihak tidak peduli terhadap persoalan lingkungan.

“Sebenarnya kalau kita tidak reaktif, tidak reaktif, maka sebenarnya bencana yang kemarin terjadi di Sulawesi Barat, lalu di Kalimantan Selatan karena banjir bandang, sebenarnya bisa di-minimize (diperkecil),” kata Mega pada rapat DPP PDIP secara daring, Senin (18/1/201).

Mega menilai banyak pihak menganggap bencana alam hanya sebagai pemberian Tuhan.Padahal seharusnya bencana dijadikan pelajaran untuk memperbaiki lingkungan.

“Berpikirnya itu bencana datang dari Gusti Allah. Tentu iya, saya sangat mengerti, tapi manusia berusaha untuk menghindari hal tersebut,” ucap Presiden kelima RI itu.

Atas pernyataan Megawati itu, Rachland mencoba mengingatkan tentang Keppres No. 41 tahun 2004 tentang Perizinan Atau Perjanjian Di Bidang Pertambangan Yang Berada Di Kawasan Hutan.

Keppres tersebut diketahui dikeluarkan di masa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri ketika menjadi presiden kelima.

“Tapi bagaimana dengan Keppres No. 41 tahun 2004 tentang penambangan di kawasan hutan lindung — termasuk di Kalimantan Selatan — yang madam tandatangani?” tulis Rachland dikutip fajar.co.id di akun Twitternya, Senin (25/1/2021)

Di unggahan lainnya, Rachland juga membeberkan data sejumlah menteri yang banyak mengobral izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Data tersebut berdasarkan temuan dari Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah.

Dari data tersebut, diketahui Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar merupakan menteri yang paling banyak mengobral izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Sedangkan khusus di Kalimantan Selatan, hingga Juni 2020 terdapat 93 Unit IPPKH dengan 56.727,86 ha luasan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan, termasuk sawit dan tambang, yang diduga berkontribusi bagi deforestasi, kerusakan hutan dan lingkungan hidup di daerah aliran sungai utama yang menyebabkan banjir.

Baca Juga  Prabowo Subianto Titip Salam Hormat untuk Megawati Soekarnoputri

“Hampir 500 ribu hektare terbit sejak Menteri KLHK M. Prakosa (2001-2004), M. S. Kaban (2004-2009), Zulkifli Hasan (2009-2014), dan Siti Nurbaya Bakar (2014-sekarang). Namun, di era Siti Nurbaya seluas 266.400 hektare. Itu sudah setengah lho dari 499,” pungkas Rachland.

Baca Juga: Erick Thohir Jadi Ketua MES, Tengku Zul: Orang yang Bisnis Pakai Riba Kok Dianggap Dukung Ekonomi Syariah?

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan