“Kita meminta pihak pemerintah untuk patuh aturan hukum dan konsekuen dengan putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” katanya.
Namun, pihak Bapas melalui Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat tak langsung mengeksekusi putusan hakim. Selain menunggu salinan putusan dari hakim PTUN Bandung, Kemenkum HAM Jabar juga bakal mengajukan upaya banding.
“Kita hormati keputusan hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Ka Bapas Bogor. Untuk selanjutnya, tim advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya banding,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris di kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).
Seperti diketahui, Habib Bahar berperkara atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja di pondok pesantren Tajul Allawiyin miliknya. Atas kasus itu, ia divonis 3 tahun penjara.
Sumber: detik.com