Melawan, Marzuki Alie cs Seret AHY ke Pengadilan Jakpus

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY mengecam KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara itu karena inkonstitusional serta meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk tidak mengesahkan hasil KLB yang telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.(FOTO: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

IDTODAY NEWS – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilayangkan pada Senin (8/3) itu dilayangkan enam kader Partai Demokrat yang dipecat beberapa waktu lalu.

Enam penggugat yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Hanya Gegara Seorang Moeldoko, Pemerintahan Jokowi Langsung dalam Bahaya Besar

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dalam keterangannya menyebutkan, sidang gugatan akan disidangkan Selasa 23 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga  Partai Demokrat Bentuk Aliansi Rakyat Penyelamat Demokrasi

“Dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso,” kata Bambang.

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan surat keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka.

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain gugatan dari Marzuki Alie, PN Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perkara gugatan dari Jhoni Allen Marbun.

Panitia kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara, Max Sopacua menyatakan Jhoni telah dipilih sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Baca Juga  Din Syamsuddin Mendesak Presiden dan Kapolri Turun Tangan, Penikaman Syekh Ali Jaber Berpotensi Konflik Besar

“Selanjutnya perkara gugatan Parpol oleh Johni Allen Marbun, cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Buyung Dwikora,” ujar Bambang.

Gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3) lalu dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Selain AHY, dalam gugatannya, juga menggugat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.

Dalam gugatannya, Jhoni meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Meminta agar memutus AHY dkk melakukan perbuatan melawan hukum. Serta menyatakan tidak sah atau batal demi hukum.

Baca Juga  Party Muda-mudi Di Bekasi Peringatan Untuk Ridwan Kamil, Kritik PSBB Jakarta Tapi Abaikan Wilayah Sendiri

Selain itu, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum surat keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Jhonni Allen Marbun.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

Baca Juga: Siap Menerima Maaf Moeldoko, Ujang Sebut AHY Pemuda Patut Dicontoh, Dikudeta tapi Tetap Legowo

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan