Menag Yaqut Bicara Pengelolaan Wakaf yang Tepat dan Terukur

Menag Yaqut Cholil (Foto: Situs Kemenag.go.id)

IDTODAY NEWS – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan gerakan wakaf uang aparatur sipil negara (ASN) Kemenag. Launching itu dilakukan dalam rangka Hari Amal Bakti ke-75.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam acara peluncuran secara virtual, mengatakan potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Karena itu, negara perlu hadir untuk mengelola wakaf secara tepat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh umat.

“Bagi bangsa Indonesia, praktik wakaf sudah dikenal secara luas. Para ulama, pesantren, dan ormas Islam telah banyak memperkenalkan wakaf. Oleh karenanya, tidak mengherankan jika potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Dalam hal ini, negara hadir dan memastikan pengelolaan wakaf dilaksanakan secara tepat dan terukur, dan pemanfaatannya dapat dirasakan secara merata oleh umat,” ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (28/12/2020).

Menag Yaqut mengatakan gerakan wakaf uang tersebut merupakan dedikasi ASN di Kemenag. Menurutnya, gerakan tersebut merupakan program strategis untuk membawa perubahan bagi perwakafan di Tanah Air.

“Wakaf uang adalah bukti nyata dedikasi dan loyalitas ASN Kementerian Agama terhadap umat. Kita mulai dari diri kita, dari rumah kita, dan dari institusi kita. Launching Wakaf Uang ASN Kemenag adalah program strategis yang akan membawa perubahan bagi perwakafan di Indonesia,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo berharap gerakan wakaf tersebut tidak hanya dilakukan di lingkungan Kemenag. “Mudah-mudahan gerakan wakaf untuk kemaslahatan umat ini tidak hanya dilaksanakan di Kementerian Agama, tetapi juga seluruh ASN di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke tingkat desa,” kata Tjahjo.

Baca Juga  Mendagri dan Menag Urusi Jakarta, Teddy Gusnaidi: Dipuji Masyarakat Tapi Merusak

“Saya sangat mendorong rekan-rekan ASN di manapun berada untuk dapat berpartisipasi pada program wakaf yang diinisiasi oleh Kemenag ini,” ucapnya.

Gerakan wakaf uang ASN Kemenag hingga Senin (28/12/2020) telah mencapai Rp 3,5 miliar. Gerakan tersebut juga bagian dari implementasi fatwa MUI tahun 2002 serta Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.

Baca Juga: Polisi Turunkan Tim Dalami Kerumunan Saat Pemakaman Habib Hasan Assegaf

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan