Menag Yaqut Jelaskan Proses Sertifikasi Halal Vaksin COVID-19 Sinovac

Rapat Menag Bareng Komisi VIII DPR (Foto: Rahel/detikcom)

IDTODAY NEWS – Vaksin COVID-19 Sinovac telah dinyatakan suci dan halal oleh MUI. Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan mengenai perjalanan sertifikasi halal vaksin buatan perusahaan asal China itu.

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengatakan permohonan sertifikasi halal Vaksin Sinovac telah didaftarkan ke Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sejak Oktober 2020. Kemudian, BPJPH menunggu keputusan fatwa MUI mengenai vaksin tersebut.

“Kita tahu vaksin Sinovac didaftarkan permohonan sertifikasi halal ke Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal Kemenag kemanag pada Oktober 2020 lalu. Kemudian terkait sertifikat halal vaksin tersebut BPJPH menunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI,” ujar Menag Yaqut di rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di kompleks parlemen, Senin (18/1/2021).

Menurut Gus Yaqut ada 7 proses yang dilalui Vaksin Sinovac untuk mendapatkan sertifikasi halal. Mulai dari fase permohonan, pengujian, hingga penerbitan sertifikasi.

“Ada 7 proses yang harus dilalui dalam sertifikat halal mulai dari permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, dan terakhir penerbitan sertifikasi halal,” jelasnya.

Gus Yaqut menegaskan proses sertifikasi halal terhadap vaksin Sinovac sudah sesuai aturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014.

“Intinya proses sertifikasi halal Vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal jaminan produk halal,” tegasnya.

Setelah Vaksin Sinovac melalui sejumlah proses, Gus Yaqut mengatakan vaksin itu mendapat fatwa halal MUI dan emergency use authorization (EUA) dari Badan POM (BPOM).

Baca Juga  Telepon PBNU, Menag Klarifikasi Masalah Syiah dan Ahmadiyah

“Sebagaimana kita ketahui komisi Fatwa MUI Pusat telah menetapkan Vaksin COVID-19 produksi Sinovac dinyatakan halal dan suci pada 8 Januari 2021. Kemudian BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atas emergency use authorization untuk vaksin COVID-19 pada hari Senin 11 Januari 2021,” sebutnya.

“Atas dasar tersebut BPJPH telah menyampaikan sertifikat halal Vaksin Sinovac pada Bio Farma pada tanggal 13 Januari 2021,” ucapnya.

Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai melakukan audit terhadap vaksin COVID-19 Sinovac yang diproduksi China. MUI mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.

Baca Juga  Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren, DPR Ungkap Kekecewaan

“Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, melalui akun YouTube TV MUI, Jumat (8/1).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat juga telah divaksinasi Vaksin Sinovac. Proses vaksinasi dilakukan di Istana Negara, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Wapres: Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 Harus Bijak, Jangan Ada Kesan Memaksa

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan