IDTODAY NEWS – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga menurut Menag, secara normatif organisasi FPI tidak ada.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat (25/12/2020).

“Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoax, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri,” kata menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini. “Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini nggak ada. Organisasinya secara hukum nggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri, “ katanya.

Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan telegram tersebut tidak jelas. Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

“Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong,” kata Aziz ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga  Tokoh Tionghoa Bela Anies dari Tuduhan Korupsi: Dia Tipe yang Gak Ngiler Sama Duit

Sekadar informasi, dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas. Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Baca Juga: Menag Yaqut: Tidak Ada Pernyataan Saya Melindungi Kelompok Syiah dan Ahmadiyah

Sumber: inews.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan