Menaker Klaim Banyak Pelintiran Informasi Mengenai UU Cipta Kerja

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). RDP tersebut diantaranya membahas program subsidi pemerintah kepada pekerja dengan upah dibawah Rp5juta dan evaluasi aturan hukum ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta selama pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.(Foto: ANTARA /PUSPA PERWITASARI)

IDTODAY NEWS – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengklaim banyak pelintiran informasi di masyarakat mengenai Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Ida dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kementerian Koodinator bidang Perekonomian, Rabu (7/10/2020).

“Banyak distorsi informasi di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataan,” kata Ida.

Ia menyebutkan beberapa contoh disinformasi seperti persoalan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Ida mengklaim pemerintah melindungi pekerja kontrak lewat UU Cipta Kerja dengan memberikan kompensasi di saat kontrak kerja berakhir.

Baca Juga  KAMI Keluarkan Maklumat, Jenderal Gatot Nurmantyo Singgung Aksi Menghindar Presiden

Kendati demikian, ia tak menjelaskan persoalan PKWT yang memungkinkan adanya potensi kontrak semur hidup.

Ketentuan PKWT di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membatasi PKWT selama tiga tahun dihapus oleh UU Cipta Kerja.

Politisi PKB itu juga mengklaim pemerintah melindungi tenaga kerja alih daya (outsorcing) lewat UU Cipta Kerja dengan mewajibkan perusahaan alih daya terdaftar oleh pemerintah.

Kendati demikian, Ida tak menjelaskan diperbolehkannya outsorcing pada segala bidang kerja yang diatur Cipta Kerja. Banyak kalangan menganggap pasal ini merugikan hak-hak pekerja dan sangat menguntungkan perusahaan.

Ida juga mengklaim upah minimum kota (UMK) tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja sehingga para pekerja tak perlu khawatir.

Namun, dalam UU Cipta Kerja, pemerintah tak mewajibkan adanya UMK. Sebab frasa dalam Pasal 88 c UU Cipta Kerja hanya menyatakan gubernur dapat menentukan UMK namun tak wajib menerapkan. Dengan demikian, keberadaan UMK tidak diwajibkan ada.

Kendati demikian, Ida tetap mengklaim pemerintah telah melindungi hak-hak para pekerja dalam sebuah ekosistem investasi yang berkelanjutan.

Baca Juga  Sindir Denny Siregar, Rachland: Orang Bodoh Mau Jerumuskan Kawan Sendiri

“Undang-undang ini dimaksudkan untuk melakukan penguatan dan perlindungan kepada tenaga kerja. Dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja atau buruh dalam mendukung ekosistem investasi,” lanjut politisi PKB itu.

Seperti diketahui, di tengah lantangnya penolakan berbagai elemen masyarakat sipil, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan