Menaker Pastikan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021!

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Ida Fauziah mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).(Foto: KOMPAS.com/Ihsanuddin)

IDTODAY NEWS – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan.

Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam surat edaran tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” kata menaker Ida Fauziyah dalam surat edaraanya.

Sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan kegiatan ekonomi Indonesia sudah mulai pulih sejak bulan Juli hingga Oktober.

Baca Juga  UMP di Wilayah Anies di Atas Rp4 Juta, di Wilayah Kang Emil dan Ganjar di Bawah Rp2 Juta

Kontraksi ekonomi Indonesia diyakini akan mengecil hingga akhir tahun 2020 sejalan dengan semakin tingginya rasa aman masyarakat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

Pulihnya ekonomi diharapkan bisa menekan kontraksi yang terjadi di Indonesia sepanjang 2020.

Sumber: kompas.tv

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan