IDTODAY NEWS – Demi mendorong daerah mempercepat vaksinasi Covid-19 dan mengefektifkan pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM), Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) baru.

SE yang ditandatangani Tito pada tanggal 18 Juli ini diberi nomor 440/3939/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat.

Ada enam poin utama di dalam beleid yang dibuat Tito tersebut untuk supaya para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia menjalankannya di lapangan.

Pertama, bekas Kapolri ini meminta kepala daerah mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

Kedua, Memerintahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada sejumlah tahapan.

Di antaranya, penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM, penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum, dan dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Baca Juga  Dibongkar! Ilmuwan China Ini Ungkap Corona Buatan Manusia, dari Laboratorium Di Wuhan, China

Adapun untuk poin ketiga, Tito meminta pemerintah daerah membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi karena terdampak Covid-19 dan pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Untuk poin keempat, Tito membuat dua instruksi khusus untuk mempercepat vaksinasi. Di antaranya, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Selain itu, Tito juga memerintahkan kepada dinas kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stok vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.

Dalam poin kelima, mantan Kapolda Papua ini meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia

Kemudian yang keenam, pemerintah daerah diminta Tito melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Mendagri cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan