IDTODAY NEWS – Pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) ini turut menjadi perhatian media asing. Pemerintah Indonesia memutuskan melarang aktivitas dan menghentikan segala kegiatan FPI, Rabu (30/12) lalu.

Sejumlah media Singapura dan Malaysia menyoroti pemberitaan dilarangnya FPI berkegiatan lagi. Di antaranya, seperti Channel News Asia, The Strait Times, dan The Star. Ketiganya menyebut FPI sebagai organisasi Islam garis keras.

Media The Star menjelaskan silsilah dibentuknya FPI serta menjelaskan siapa pemimpin FPI, Rizieq Shihab (HRS0 di mata publik. Sementara itu, media Qatar, Aljazirah, memberitakan hal serupa. Pemberitaan juga diliput oleh media Jepang Nikkei Asia, serta tidak luput dari pemberitaan penyiaran Deutsche Welle (DW) dari Jerman.

Dalam artikelnya yang berjudul “Indonesia bans hardline Islamic Defenders’ Front”, Aljazirah juga mengutip FPI sebagai kelompok garis keras pembela Islam.
“Indonesia telah melarang kelompok garis keras yang kontroversial, tetapi berpengaruh secara politik, Front Pembela Islam, hampir tiga pekan setelah pemimpinnya ditangkap karena melanggar aturan virus korona,” demikian diwartakan Aljazirah.

Sementara itu dalam artikel yang berjudul “Indonesia bans militant Islamic Defender’s Front”, DW menggambarkan FPI sebagai kelompok militan. “Front Pembela Islam memiliki catatan panjang dalam merusak tempat hiburan malam dan melemparkan batu ke kedutaan-kedutaan Barat. Beberapa anggotanya telah divonis bersalah atas tuduhan terorisme,” tulis DW.

Pemberitaan dilarangnya FPI beraktivitas juga turut diliput oleh media asal Amerika Serikat (AS) seperti surat kabar New York Times, kantor berita Associated Press, dan kantor berita Reuters.

Baca Juga  Gandeng AS, Turki Balas Latihan Militer Yunani Cs Di Laut Mediterania

New York Times mewartakan pembubaran FPI dengan judul Indonesia Disbands Radical Islamic Group Over Charges of Violence. Media tersebut menggamabrkan FPI sebagai kelompok Islam radikal.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan