Menhub Bekukan Sejumlah Rute Penerbangan, Ketua DPD: Buntut Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182

Keluarga korban Sriwijaya Air SJ182 tak kuasa menahan kesedihan saat melakukan tabur bunga sebagai penghormatan terakhir kepada para korban di perairan Pulau Laki-Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jumat (22/1/2021). (Foto: JawaPos.com)

IDTODAY NEWS – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait pembekuan izin sejumlah rute penerbangan.

Dia menilai, hal tersebut merupakan buntut dari insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 di Pulau Laki, Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

“Itu buntut jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182, adalah pembekuan sejumlah operator penerbangan,” ujarnya dalam keterangannya diterima PojokSatu.id, di Jakarta, Senin (26/1/2021).

LaNyalla juga menyebutkan bahwa keputusan Menhub tersebut dinilai tepat dengan melihat aturan mengenai tarif atas bawah.

“Keputusan ini tepat karena hasil dari investigasi Kementerian Perhubungan menyatakan sejumlah maskapai menyalahi aturan mengenai tarif atas-bawah yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Kapolri Terbitkan Telegram Pedoman Penanganan Perkara UU ITE

Menurut senator asal Jawa Timur (Jatim) itu keputusan tersebut dikeluarkan Menhub karena adanya persaingan antar maskapai.

“Kondisi yang terjadi saat ini membuat maskapai-maskapai penerbangan harus berusaha sangat keras untuk menarik penumpang,”

“Dan hal itu terlihat dari harga tiket-tiket promo yang bertebaran. Imbasnya, patut diduga sejumlah maskapai mengabaikan peraturan yang ada,” jelasnya.

Kendati demikian, LaNyalla mengaku tak terlalu mempermasalahkan keputusan Menhub tersebut.

Sebab, sambungnya, yang terpenting dari permasalahan angkutan penerbangan adalah keutamaan keselamatan penumpang.

LaNyalla juga menilai bahwa hal tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2001 mengenai keselamatan penerbangan yang perlu ditinjau ulang.

“Karena selain usia PP yang sudah terlalu tua, kemungkinan sudah tidak sesuai dengan situasi sekarang,” terangnya.

Baca Juga  Bareng Senator Lain, LaNyalla Pantau Langsung Evakuasi Sriwijaya Air Di Kepulauan Seribu

Karena itu, LaNyalla meminta pemerintah harus mengambil tindakan setelah terjadi beberapa musibah dalam penerbangan komersial.

“Kita ingin industri penerbangan tetap berjalan tapi tentu harus ada jaminan keselamatan penumpang sebagai konsumen,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dibekukannya sejumlah rute penerbangan tersebut dikarenakan melanggar aturan tarif atas bawah mengenai rute penerbangan.

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan terhadap beberapa maskapai tersebut, di antaranya melayani rute Jakarta(CGK)-Palembang(PLM), Jakarta(CGK)-Pontianak(PNK) dan Jakarta(CGK)-Lombok(LOP).

Kemenhub menyebut tarif tiket pesawat harus sesuai dengan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) pada peraturan Keputusan.

Baca Juga  Yaman Zai Menangis, Istri dan 3 Anaknya Jadi Korban Sriwijaya Air SJY 182

Merujuk pada keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kemenhub juga akan menindak tegas operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

“Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Sabtu (23/1).

“Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bisa Melandai Jika PPKM Dibarengi Kedisiplinan Menjalankan Prokes

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan