IDTODAY NEWS – Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) memastikan ancaman untuk menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sebatas isapan jempol.

Aksi akan dilakukan jika KPK tidak memeriksa Ketua Komisi III DPR Herman Hery dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial.

Mulanya, Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule merasa heran dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman politisi PDIP Ihsan Yunus. Sebab seharusnya, kata Iwan Sumule, yang digeladah pertama kali adalah Herman Hery.

Hal ini berdasarkan pemberitaan Tempo yang menyebut perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Herman Hery dan Ihsan Yunus mendapat kuota terbesar proyek bansos. Nilainya mencapai Rp 3,4 triliun.

Dari nilai tersebut, yang mengalir ke perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Herman Hery mendapat 7,6 juta paket bantuan atau senilai 2,1 triliun.

“Anehnya, Ihsan Yunus yang digarap KPK lebih dulu,” ujarnya kepada redaksi, Kamis (25/2).

Baca Juga: Adi Prayitno: Prabowo Figur Kunci Peta Pilpres 2024

Atas dasar itu, ProDEM mendesak KPK untuk segera menggarap Herman Hery. Jika tidak maka ProDEM akan menggeruduk KPK.

Baca Juga  Jokowi Sebut Penerapan PPKM Tak Tegas dan Tak Konsisten

“Sementara untuk menghindari pelanggaran prokes dan PPKM, ProDEM akan melakukan aksi demo spontanitas ke KPK,” tegasnya.

Aksi akan mencontoh kehadiran Presiden Joko Widodo di NTT yang secara spontanitas menimbulkan kerumunan. Dengan begitu, maka aksi yang digelar di KPK tidak bisa dianggap pelanggaran prokes dan PPKM seperti Jokowi.

“Aksi demo pun harus spontan, agar kerumunan yang terjadi tidak dipidana,” kata Iwan Sumule.

Lebih lanjut, Iwan Sumule mengingatkan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.

Baca Juga  Ancaman Corona Belum Berakhir, Jokowi Ingatkan tentang Manajemen Krisis

Artinya, kepolisian dan pengadilan harus membebaskan semua warga negara yang dituduh dan didakwa melakukan pelanggaran prokes dan PSBB (UU Kerantinaan) terkait membuat kerumunan.

Jangan sampai atas nama spontanitas, aturan, dan hukum dikangkangi. Jika memang itu tetap terjadi, maka ProDEM mendesak kepolisian dan pengadilan membebaskan pelanggar prokes.

“Bebaskan semua yang dipenjara yang disangkakan melanggar prokes!” tutupnya.

Baca Juga: Ihsan Yunus PDIP Bungkam Pada Wartawan Saat Penuhi Panggilan KPK

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan