IDTODAY NEWS – Insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesegatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19 dipotong 50 persen.

Hal ini sebagaimana tertera dalam surat yang dikirim Menteri Keuangan Sri Mulyani bernomor S-65/MK.02/2021 kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Surat ini merupakan jawaban dari Surat Menkes KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021, dalam hal Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Rincian insentif itu adalah dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp 7,5 juta dari sebelumnya Rp 15 juta. Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Bidan dan perawat Rp 3,75 juta dari sebelumnya Rp 7,5 juta.

Kemudian Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta. Dan santunan kematian sebesar Rp 300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.

Jika dibandingkan dengan insentif sebelumnya, besaran insentif ini berkurang 50 persen.

Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang.

Baca Juga  Meski Keluar Resesi, Sri Mulyani Khawatirkan Ini dari Ekonomi RI

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih akan terus dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

Dia menjelaskan bahwa anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya Rp 169,7 T. Namun dengan perkembangan covid19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar.

“Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun,” kata Askolani kepada wartawan, Kamis (4/2).

Senada itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa pemangkasan insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 persen masih dalam tahap diskusi antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga  Kabar Buruk Buat Pengguna Gas Elpiji 3 Kg, Mulai Tahun Depan Siap-siap Harus Terima Nasib dengan Lapang Dada

“Yang insentif nakes inilah memang agak apa ya. Di dalam ada diskusi, tadi pagi saya ada rapat dengan Pak Presiden dan ada ibu Menteri keuangan. Saya sudah bicara dengan beliau, kesimpulannya akan ada diskusi lagi,” kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).

Baca Juga: Mufida Ke Sri Mulyani: Insentif Tenaga Kesehatan Harusnya Ditambah, Bukan Malah Dikurangi

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan