Menko PMK Muhadjir: Kondisi Darurat, Vaksin Covid-19 Tak Harus Halal

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac disimpan di Kantor Pusat Bio Farma Kota Bandung / [Foto: Sekretariat Presiden]

IDTODAY NEWS – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, vaksinasi covid-19 tetap akan dilakukan dalam waktu dekat, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) nanti menyatakan tidak ada vaksin halal.

Muhadjir menerangkan dalam ajaran agama Islam, jika tidak ada lagi di bumi yang halal dalam kondisi darurat, maka dapat ditoleransi.

“Seandainya, mohon maaf ini, tidak ada satu pun vaksin di dunia ini yang berstatus halal, maka bukan berarti tidak boleh dipakai,” kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jakarta, Senin (7/12/2020).

Jadi, kata dia, walaupun statusnya tidak halal, kalau vaksin corona dimaksudkan untuk menghindari kegawatdaruratan, maka wajib digunakan.

Namun, Muhadjir menegaskan pemerintah tetap akan mencari vaksin yang benar-benar teruji secara klinis dan berstatus halal berdasarkan pemeriksaan MUI.

“Tetapi kalau memang ada vaksin yang berstatus halal maka itu harus lebih dipilih,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan