Menkumham Tak Terima Disebut Cabut Nama Djoko Tjandra dari Pencekalan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sambutan dalam acara upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-71, Selasa (26/1/2021). (Dokumentasi/Humas Kemenkumham)(Foto: kompas.com)

IDTODAY NEWS – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna H Laoly tak terima pihaknya disebut telah mencabut nama Djoko Tjandra dari sistem pencekalan sebagaimana yang disampaikan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Yasonna mengatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham mencabut nama buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra atas rekomendasi yang diberikan aparat penegak hukum.

Penegak hukum yang dimaksud Yasonna dalam hal ini adalah Divisi Hubungan Internasional Polri karena Djoko Tjandra mengupayakan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) saat hendak masuk maupun keluar dari Indonesia.

Dengan demikian, Yasonna mengatakan Dirjen Imigrasi tak bisa asal mencabut nama Djoo Tjandra tanpa rekomendasi dari polisi atau jaksa.

“Protap (prosedur tetap) di Imigrasi itu pencekalan maupun pencabutan pencekalan dilakukan atas permintaan APH (Aparat Penegak Hukum), bukan suka-suka kita (Kemenkumham),” kata Yasonna sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021).

“Kalau APH minta cekal, kita cekal, kalau minta hapus kita hapus. Itu ketentuan hukumnya,” tutur Yasonna.

Ia pun mengatakan pihaknya telah menyampaikan keterangan tersebut dalam rangkaian proses pemeriksaan.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Dulu Saya Usulkan Pilkada 3 Kali, Sebab Rumit Bagi Penyelenggara

“Dirjen imigrasi dan Sesditjend sudah memberi keterangan dan penjelasan tentang hal tersebut di Bareskrim dan Kejaksaan Agung,” kata Yasonna.

Sebelumnya diberitakan dalam persidangan Napoleon mengaku tak memiliki kewenangan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) sehingga dirinya tak bertanggung jawab.

Napoleon menyampaikan hal tersebut saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).

“Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menkumham RI atau Dirjen Imigrasi. Sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa (Napoleon) karena memang Terdakwa (Napoleon) tidak memiliki kewenangan itu,” ujar Napoleon.

Baca Juga  Jokowi Batalkan Vaksin Berbayar, Ketua Joman: Berakhir Juga Pesta Brutus-brutus Istana

Karena tak memiliki kewenangan, Napoleon menuturkan, penghapusan nama Djoko Tjandra tersebut tak bisa dilimpahkan begitu saja ke pihaknya.

“Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB Interpol Indonesia berdasarkan 3 surat NCB Interpol Indonesia tersebut,” tutur dia.

Adapun dalam kasus ini, Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Napoleon terbukti menerima suap sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Hari Ini, Komjen Agus Andrianto Dilantik Jadi Kabareskrim

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan