Menkumham: UU Ciptaker Terobosan Kreatif Memudahkan Usaha Masyarakat

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly/RMOL

IDTODAY NEWS – Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI dinilai sebagai sebuah terobosan kreatif dalam menumbuhkan kemudahan berusaha. Salah satunya, dalam hal memudahkan perizinan dalam dunia usaha.

Begitu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam konferensi pers ‘Penjelasan UU Cipta Kerja’ bersama sejumlah menteri yang dilakukan secara daring, Rabu (7/10).

“Ini soal kemudahan berusaha. Ini adalah suatu terobosan kreatif yang sangat baik bagi kemudahan berusaha. Memudahkan perizinan,” ujar Yasonna Laoly.

Yasonna mengurai, UU Ciptaker memudahkan pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam rangka mendirikan perseroan terbatas (PT).

Pendirian PT, kata dia, dapat dilakukan oleh satu orang melalui elektronik. Termasuk, menghapus ketentuan modal awal bagi PT.

“Pendaftaran tidak lagi diberikan negara, tapi cukup lewat elektronik. Semua untuk kemudahan berusaha. Izin gangguan dihilangkan,” tuturnya.

Ditambahkan Yasonna, dengan kemudahan mendirikan perseroan, akan memudahkan pengusaha mikro kecil dan menengah mengakses perbankan.

Selama ini, lanjutnya, masyarakat sulit memulai usaha karena kesulitan mengakses perbankan lantaran tidak berbadan hukum.

Baca Juga  Komposisi Kabinet Belum Representatif Meski Sudah Dikocok, DPN Kombatan: Reshuffle Jilid Dua Layak Dilakukan

“Ada kemudahan berusaha. Dengan PT akses perbankan jelas. Selama ini kan orang sulit memulai usaha karena tidak berbadan hukum,” katanya.

Dari sekitar 2,9 juta angkatan kerja diyakini akan mendapatkan kemudahan izin berusaha dan membuka kemungkinan bagi jutaan generasi muda untuk dapat memilih untuk menjadi pengusaha atau bekerja.

“Pilihan ini dimungkinkan dengan kemudahan izin berusaha,” kata dia.

Selain itu, UU Ciptaker juga dapat mempercepat proses pendaftaran paten dan merk. Belum lagi, proses pendaftaran yang biasanya memerlukan waktu berbulan-bulan, dibatasi hanya 120 hari.

Baca Juga  Komnas HAM Laporkan Hasil Temuan TWK ke Jokowi, Bukan ke KPK

“Karena prosesnya jangan sampai banyak yang double, maka sekarang kemudahan itu kita lakukan,” kata Yasonna Laoly.

Kemudian, sambungnya, UU Ciptaker juga memudahkan pendirian badan hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan kemudahan ini, BUMDes dapat berkembang menjadi entitas usaha yang dapat menyejahterakan masyarakat desa.

“Ada banyak BUMDes kita yang sekarang baik, dengan menjadi badan hukum ini BUMDes akan menjadi entitas yang berguna bagi desa-desa kita,” demikian Yasonna Laoly.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan