IDTODAY NEWS – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu (6/12) pagi.
Juliari datang usai diimbau oleh KPK untuk menyerahkan diri, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19.
Juliari datang sekitar pukul 02.52 WIB dengan mengenakan jaket hitam, masker serta topi. Tak ada kata yang diucapkan oleh orang nomor satu di Kemensos tersebut, saat dicecar beragam pertanyaan oleh awak media. Dia hanya melambaikan tangan sembari masuk ke ruang pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tersangka penerima suap yakni Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
“KPK menetapkan 5 (lima) orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Minggu (6/12) dini hari.
Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Susul Edhy Prabowo, KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka
Sumber: pojoksatu.id