IDTODAY NEWS – Tersangka kasus korupsi bantuan sosial atau bansos, Menteri Sosial Juliari Batubara dibayangi ancaman hukuman mati. Sebab tindakan rasuahnya itu berkaitan dengan penanganan bencana, yakni pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tak memusingkan hukuman mati bagi Juliari. Namun, ia meminta agar politisi PDI-Perjuangan itu divonis hukuman maksimal.

“Hukuman maksimal layak untuk ditegakkan,” ujar Mardani saat dihubungi Suara.com, Minggu (6/12/2020).

Namun Mardani meminta agar proses hukum dijalankan terlebih dahulu. Hukuman maksimal itu bisa dijatuhkan jika memang Juliari terbukti melakukannya dengan sengaja dan merugikan masyarakat luas.

“Kalau terbukti betul-betul ini, ada niat dan dilakukan dengan penuh seksama hukuman maksimal layak untuk ditegakkan,” jelasnya.

Soal hukuman mati, Mardani tak mau ambil pusing karena yang dijalankan harus sesuai aturan. Jika memang ada aturan yang mengizinkan Juliari dikenakan sanksi pencabutan nyawa, maka ia tak mempermasalahkannya.

Baca Juga  Janji Jokowi ke Warga Poso dan Merauke

“Karena hukuman mati kan pandangan saya, kita gak bisa menabrak hukum yang ada, kecuali ada payung hukumnya, gitu,” pungkasnya.

Mensos Tersangka

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Mensos Juliari dan empat orang lainnya, sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

“KPK menetapkan lima orang tersangka di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu dini hari.

Tiga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga  KPK Panggil Adik Politikus PDIP dalam Kasus Suap Bansos

Sedangkan pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terancam Hukuman Mati

Firli sebelumnya memberikan ultimatum kepada pejabat yang nekat melakukan korupsi dana bansos Corona. Bahkan, KPK siap memberikan hukuman mati kepada para pejabat negara yang menyelewengkan dana saat masyarakat sedang kesusahan akibat pandemi Corona.

Untuk menjerat koruptor dana bansos Corona dengan hukuman mati, KPK akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.

Baca Juga  Politikus PDIP Akui Dampak PPKM Belum Sesuai Harapan

Yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Firli mengatakan dalam UU itu memang ada hukuman mati. KPK akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terkait korupsi Bansos ini.

“Memang ada ancaman hukum mati,” kata Firli.

Dia juga mengaku bahwa pandemi Covid-19 dinyatakan pemerintah sebagai bencana non alam. Sehingga KPK tidak akan berhenti pada kasus korupsinya.

“Kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19. Kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam pasal 2 UU 31 Tahun 1999,” ujar Firli.

Baca Juga: Denny Siregar Sudah Dipanggil Polda Jabar

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan