IDTODAY NEWS – Kementerian Pertanian (Kementan) langsung mencabut Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/2020 yang di dalamnya menetapkan ganjasebagai komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (29/8/2020) menjelaskan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” kata Tommy. (Baca juga:Ini Penjelasan Kementan soal Ganja Jadi Tanaman Obat)

Tommy menegaskan, komitmen Mentan dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Tommy juga menjelaskan, sesuai yang tercantum dalam daftar tanaman obat pada Kepmentan 104/2020, bahwa tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan