IDTODAY NEWS – Melalui surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),Pemerintah memutuskan Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan. Hal ini dilakukan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.

Isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 berbunyi “Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.”

Surat Edaran tersebut sudah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.

Surat itu tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Seperti yang dikutip dari detik.com, Penentuan kelulusan dilakukan melalui:

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:

Baca Juga  Bagi PKB, Realita Di Masyarakat Jadi Dasar Keinginan Gus Ami Agar Nadiem Dicopot

a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring dan atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan.

Baca Juga  Anggarkan Rp1 T, Mendikbud Jamin Tak Ada Mahasiswa yang DO Saat COVID-19

Sementara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  2. Penugasan.
  3. Tes secara luring atau daring
  4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

BACA: Selain Restu Pak Lurah, Moeldoko Klaim Didukung PKB dan Nasdem di 2024

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan