IDTODAY NEWS – Meski pandemi virus Corona atau Covid-19 masih melanda Indonesia, Presiden Joko Widodo memutuskan Pilkada 2020 tetap jalan terus.

Walau begitu, Presiden Jokowi disebut tetap mendengarkan masukan dari PBNU dan Muhammadiyah dalam mengambil keputusan tersebut.

Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rapat koordinasi persiapan pilkada serentak 2020 secara virtual, Selasa (22/9).

“Presiden telah mendengarkan dan mempertimbangkan usul-usul dari masyarakat. Semuanya didengar, yang ingin menunda, yang ingin melanjutkan. Dari ormas-ormas besar, seperti dari NU, dari Muhammadiyah, pun pendapat yang berbeda, semuanya didengarkan,” terang Mahfud.

Presiden Jokowi kata Mahfud, tetap memutuskan pilkada 2020 digelar seperti jadwal yang telah ditentukan, yakni 9 Desember.

Baca Juga  Dilema Jokowi Jinakkan Pandemi: Rakyat Sehat atau Selamatkan Ekonomi?

“Presiden berpendapat pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan dan pendapat presiden ini sudah disalurkan ke Mendagri agar disampaikan ke DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan sebagainya yang juga dilakukan kemarin. Jadi pembicaraan sudah mendalam,” jelasnya.

Beberapa alasan yang disampaikan Presiden Jokowi mengapa tetap memutuskan agar Pilkada 2020 jalan terus di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih dalam suatu agenda yang telah diatur dalam UU dan berbagai aturan perundang-undangan.

“Jika pilkada ditunda, misal, sampai selesai Covid-19, itu tidak memberi kepastian karena tidak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 berakhir,” ujar Mahfud.

“Di negara-negara yang serangan Covid-19 lebih besar, seperti Amerika, pemilu juga tidak ditunda. Di berbagai negara sudah berlangsung pemilu, tidak ditunda,” sambungnya.

Alasan selanjutnya, adalah pemerintah tidak ingin terjadinya kepemimpinan di daerah dilaksanakan oleh pelaksana tugas (plt) pada 270 daerah dalam waktu bersamaan karena ditundanya pilkada.

Mahfud mengingatkan plt tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan-kebijakan strategis.

“Sedangkan situasi sekarang Covid-19 kebijakan-kebijakan strategis yang implikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain, seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis. Oleh sebab itu, akan kurang menguntungkan bagi proses pemilihan kita jika 270 daerah itu dilakukan plt tanpa waktu yang jelas,” urainya.

Baca Juga  Tiba-tiba Mensos Juliari Mau Ngomong ke Wartawan di KPK, Mau Kirim Surat ke Jokowi

Berikutnya, dikatakan Mahfud, pilkada 2020 sebenarnya pernah dilakukan penundaan sekali hingga akhirnya diputuskan pada 9 Desember, dari yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September.

“Sebab itu, penundaan sudah pernah dilaksanakan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan penundaan itu. Yang diperlukan sekarang sebagai antisipasi atas masifikasi penularan Covid-19 seperti dikhawatirkan baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok-kelompok atau masyarakat yang menginginkan ditunda,” demikian Mahfud MD dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID.

Sumber: rmolbanten.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan