Menyalahgunakan Paspor Kunjungan, Dua WNA China Dideportasi

Ilustrasi deportasi (27/5). Dua warga China dideportasi karena menyalahgunakan paspor yang mereka miliki/suara.com

IDTODAY NEWS – Dua warga China akhirnya dideportasi ke negara asalnya oleh imigrasi kelas I TPI Jambi setelah dilakukan pemeriksaan atas dokumennya.

Mereka adalah Hao Wu (36) dengan nomor paspor E36261218, dan Qiong Wu (32) EH5599281.

“Hari ini mendeportasi dua warga negara asing China kembali ke negara asalnya. Keduanya juga sudah masuk dalam daftar cekal,” kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi Bisri, seperti dilansir dari ANTARA, Kamis (4/1/2021).

Mereka dideportasi dikarenakan sudah menyalahgunakan paspor.

“Kita dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, untuk bisa dipulangkan ke negara asal yakni China, sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka meyalahgunakan paspor, paspor kunjungan, namun digunakan untuk usaha kayu dan tidak terbukti,” kata Bisri.

Kedua WNA diamankan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Sarolangun, Jambi di kontrakannya, beberapa waktu lalu. Penangkapan ini setelah mendapatkan informasi dari warga.

Baca Juga  Gibran Ditemukan Tewas di Ciliwung

Kasi Tikkim Imigrasi Jambi Harapan Nasution mengatakan pihak imigrasi menuju ke Singkut, untuk mengamankan kedua WNA dan akan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“WNA ingin rencana usaha kayu, namun WNA ditemukan di Jambi, dari hasil pemeriksaan mereka tinggal di Singkut lebih tiga minggu, sejak tahun lalu,” katanya pula.

Baca Juga: Soal Polemik Pasar Dinar-Dirham, Tengku zul Sentil BI: Kartu Tol Juga Bukan Alat Tukar Sah, Beri Jalan Keluar

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan