IDTODAY NEWS – Permadi Arya alias Abu Janda telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Kamis (28/1/2021).

Abu Janda dipolisikan karena diduga melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA, lewat media sosial Twitter.

Aksi Abu Janda mendapat reaksi beragam dari masyarakat. Banyak warga yang menyesalkan Abu Janda karena dianggap menghina kelompok, suku atau ras tertentu.

Meski begitu, Abu Janda membantah jika cuitannya di media sosial ditujukan kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Tidak ada hubungannya dengan genetika. Aku ini seorang muslim, kita tidak percaya dengan teori Darwin (evolusi),” ujar Abu Janda, dikutip pojokkarawang dari tayangan wawancara TV One, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga  Sebut Abu Janda dan Ade Armando, PA 212: Indonesia Surga Bagi Penista Agama

Tidak hanya membantah, Abu Janda juga menyalahkan sosok Rocky Gerung yang menurutnya orang pertama yang memelintir cuitannya tersebut.

“Yang pertama memplintir itu Rocky Gerung. Ini asumsi sepihak dari mereka,” ujarnya.

Abu Janda juga menjelaskan perihal alasannya menghapus cuitannya yang diduga mengandung rasisme kepada Natalius Pigai.

Dia beralasan, cuitannya itu mengundang kegaduhan di kalangan pengikut atau followernya di Twitter.

“Aku hapus karena banyak followerku body shaming ke Pigai,” katanya.

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengatakan pihaknya melaporkan Abu Janda bukan atas nama pribadi, melainkan organisasi.

Menurutnya, banyak dukungan yang diberikan warga Indonesia kepada KNPI agar kasus dugaan penghinaan ini diusut secara tuntas.

Menurut Haris, pelaporan dilakukan atas cuitan akun Twitter milik Abu Janda @permadiaktivis1 yang dianggap telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Baca Juga  Abu Janda Dipolisikan, Natalius Pigai Ungkap Jasa Gus Dur

Sementara itu, Pakar Hukum, Prof. Mudzakir menyebut kasus Abu Janda ini masuk dalam kategori pelanggaran pidana.

Menurut Mudzakir, cara yang dilakukan oleh Abu Janda dianggap tidak sopan, menyerang kehormatan seseorang, RAS, atau etnis tertentu yang ada di Indonesia.

“Itu (cuitan Abu Janda) sudah masuk kualifikasi pidana. Penghinaan terhadap kelompok, ras, suku dan agama,” tandasnya.

Baca Juga: Permadi Arya Klarifikasi Cuitannya Soal Islam Arogan, Minta Maaf ke Kiai NU

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan