IDTODAY NEWS – YouTuber Muhammad Kece dikecam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena ucapannya dalam video dinilai telah menistakan agama Islam. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menilai bahwa ucapan Muhammad Kece melanggar hukum dan meminta polisi untuk menangkapnya.

“Ucapannya yang melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya,” kata Abdul dalam keterangannya, Sabtu (21/8).

Menurutnya, ucapan Muhammad Kece berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama.

“Narasi-narasi yang dilontarkan MK berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama dan merusak integrasi bangsa,” sambungnya.

Pengurus Lembaga Dakwah PBNU ini menilai bahwa Muhammad Kece kerap mencampuradukkan dua ajaran agama yang berbeda.

“Tidak ada kewenangan Muhammad Kece untuk menafsirkan ayat Al-Quran apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan, dan penafsiran tersebut jelas salah,” ujarnya.

Menurutnya, ada banyak unsur yang dapat mempidanakan Muhammad Kece.

“Dan masih banyak beberapa unsur yang dapat dipidanakan dari materi yang disampaikan oleh Muhammad Kece dalam konten dengan judul ‘Sumber Segala Dusta’,” ujarnya.

Baca Juga  Singgung Peristiwa Penembakan Mei 2019, Komnas HAM: Sampai Sekarang Tanggung Jawab Polisi Mencari Pelakunya

“Dari beberapa hal tersebut di atas, setidaknya Muhammad Kece telah memenuhi unsur pidana Pasal 156 huruf a KUHP (Penistaan Agama) jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” sambungnya.

Ia berharap masyarakat tidak terpancing. Abdul meminta polisi untuk bergerak mengusut kasus ini.

“Berharap masyarakat jangan terpancing untuk melakukan hal-hal diluar hukum. Serahkan urusan penodaan dan penistaan agama Islam kepada pihak yang berwajib,” kata Abdul.

Baca Juga  Polisi Sudah Terima Bagian Tubuh Diduga Penumpang Sriwijaya Air yang Jatuh

Pada Rabu 21 April 2021 lalu, para ulama dan kiai telah mendatangi SKPT Polda Jawa Timur untuk melaporkan akun YouTube MuhammadKece atas dugaan penistaan agama Islam.

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan