Miras Dilegalkan Jokowi, Musni Umar: Bak Pepatah Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu

MUSNI Umar, Sosiolog dan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta. Hari ini ia trending topic dan menjadi bahan lucu-lucuan karena klaim berkat usulannya NATO turun tangan cegah perang Yunani vs Turki. (Foto: Istimewa)

IDTODAY NEWS – Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar ikut menanggapi legalisasi miras di Indonesia sesuai Perpres No 10 Tahun 2021. Perpres ini ditandatangani Jokowi.

Perpres yang telah diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 itu membuat Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin memberikan izin kepada investor atau perusahaan untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara terbuka dengan syarat tertentu.

Keluarnya Perpres No 10 Tahun 2021 ini pun menuai komentar dari Rektor UIC Jakarta.

“Pembukaan investasi miras diprotes. Protes bak pepatah “Anjing menggonggong kafilah berlalu”, ungkap Musni Umar melalui akun Twitter pribadinya, Minggu (28/2).

Menurutnya, industri miras sangat berbahaya karena tidak saja dibuka industrinya, tapi akan dibuka atau terbuka sendiri perdagangan eceran miras dan perdagangan eceran kaki lima miras di berbagai lokasi di Indonesia.

Baca Juga: Bagi PDIP Operasi Tangkap Tangan Nurdin Abdullah Janggal, Seharusnya Operasi Tangkap Tidur

“Apa tidak dipikirkan dampak negatifnya? Industri miras sangat berbahaya karena tidak saja dibuka industrinya, tapi dibuka perdagangan eceran miras dan perdagangan eceran kaki lima miras,” jelasnya.

Seperti diketahui, Perpres No 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi ini mendapat respons keras dari berbagai kalangan masyarakat.

Baca Juga  Kritik Pembubaran FPI, Rocky Gerung: Organisasi Itu Hak Dasar, Tidak Bisa Dibubarkan

Meski Perpres ini berlaku untuk di daerah tertentu saja, tetap saja banyak masyarakat yang menolak legalisasi miras.

“Kegelisahan hingga penolakan masyarakat atas legalisasi miras menunjukkan bahwa DPR belum tentu mewakili suara rakyat. Mengapa?” ujar Pengamat Politik dan Hukum Gde Siriana Yusuf, Sabtu (27/2).

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini pun mempertanyakan, bagaimana bisa Perpres No.10/2021 pada lampiran III memasukkan usaha miras sebagai bidang usaha yang dilegalkan.

Diungkap Gde Siriana, Perpres tersebut turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menghapus Pasal 12 UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Yang Melarang Bidang Usaha Miras.

Baca Juga  Hasto Kristiyanto: Sejak Awal Saya Sudah Menduga Mulyadi Mudah Goyah

UU Cipta Kerja kemudian memasukan miras sebagai bidang usaha yang dilegalkan.

“Jadi inilah yang ditakutkan masyarakat ketika menolak Omnibus Law. Saya juga enggak tahu apakah semua anggota DPR membaca pasal ini,” jelasnya.

“Sekarang masyarakat ribut setelah keluar perpres sebagai turunan UU Cipta Kerja soal legalisasi miras,” jelasnya.

Baca Juga: Israel Hancurkan Rumah Kepala Penjaga Masjid Al-Aqsa, Hamas Mengamuk

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan