IDTODAY NEWS – Wacana yang dilontarkan eks Menteri Kehutanan MS Kaban agar MPR menggelar sidang istimewa mengadili Presiden Jokowi, menegaskan Kaban tidak paham konstitusi.

Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institute (IMI), Lukman Edy, menyampaikan hal tersebut lantaran menilai pernyataan MS Kaban tidak sejalan dengan pengalamannya yang pernah menjadi salah satu pelaku amandemen pada UUD 1945.

“Padahal beliau itu pelaku amandemen UUD 1945. Beliau dulu adalah anggota DPR dari Partai Bulan Bintang (PBB), partai yang kadernya banyak ahli tata negara,” kata Lukman kepada wartawan, Rabu (21/7).

Menurutnya, apa yang disampaikan MS Kaban adalah langkah menyesatkan rakyat saat Presiden Jokowi serius menangani pandemi Covid-19.

“MS Kaban sedang membodoh-bodohi rakyat dengan cerita bohongnya soal kemungkinan sidang istimewa MPR untuk impeachment Presiden Jokowi, apalagi dengan alasan soal penanganan Covid-19,” ketusnya.

Kondisi saat ini, kata aktivis Nahdlatul Ulama ini, Presiden Jokowi sudah berjalan dengan sangat baik untuk menakan laju pandemi serta dampaknya pada masyarakat.

Bahkan dirinya melihat hasil beberapa survei yang menempatkan kepercayaan publik masih tinggi pada kepala negara. Begitu juga dukungan politik di Parlemen.

Baca Juga  Front Persatuan Islam: Hindari Benturan dengan Rezim

“Dari berbagai survey, lebih dari 60 persen masyarakat masih puas dengan Kinerja Presiden Jokowi menangani Covid-19. Politik Senayan juga, presiden masih didukung mayoritas fraksi di DPR,” pungkasnya.

MS Kaban yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, beberapa waktu lalu meminta MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengadili Presiden Jokowi.

Kaban menilai pemerintah telah gagal menangani pandemi Covid-19. Dia menyebut kondisi ini terbukti dari perbedaan adanya pendapat antara menteri dan presiden.

Baca Juga  Anies Terbitkan Ingub soal Target Formula E, Ferdinand Tuding Akal-akalan Hindari Proses Hukum

“Presiden pun tak tahu kapan pandemi akan teratasi. Terkendali kata LBP. Belum terkendali kata Presiden. Presiden dan opung LBP berbeda lihat situasi,” kata MS Kaban di akunnya di Twitter, Senin (19/7).

“Kalau begitu apa bisa rakyat berharap hanya dengan permohonan maaf. PKPM jika gagal adalah kegagalan presiden. MPR RI perlu adili presiden,” katanya lagi.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan