IDTODAY NEWS – Politisi Partai Umat, MS Kaban turut mengomentari soal ditolaknya banding terdakwa Rizieq Shihab oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Seperti diketahui, ditolaknya banding tersebut berarti bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tetap divonis empat tahun penjara.

Terkait itu, MS Kaban mengaku merasakan nuansa ketidakadilan atas putusan Pengadilan Tinggi terhadap Rizieq.

“Nuansa kedzaliman semakin terasa atas vonis pengadilan Tinggi DKI utk Habib Rizieq Shihab,” katanya melalui akun Twitter MSKaban3 pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Ketua Presidium Majelis Pemusyawaratan Pribumi Indonesia itu lantas menegaskan bahwa kezaliman pasti dilawan.

Menurutnya, kezaliman itu perlu dilawan dan pasti akan dikalahkan dengan kebenaran.

“Pengadilan Tinggi DKI pernah bebaskan DL Sitorus padahal pengadilan Negeri vonis 8 tahun. Ada apa pengadilan Tinggi DKI?” kata MS Kaban.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Baca Juga  Take Down Konten HRS, Facebook Dapat Bisikan dari Tim Lokal Anti-Habib Rizieq?

Dengan demikian, Rizieq Shihab tetap akan dihukum selama empat tahun penjara atas perbuatannya.

“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum,” kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan pada Senin, 30 Agutus 2021, dilansir CNN Indonesia.

“Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” tambahnya.

Baca Juga  Gerindra Dukung Penanganan Covid-19 dari Sektor Hulu

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan