Muhammadiyah: Meniadakan Salat Idul Adha di Masjid Tak Berarti Mengurangi Agama

Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (Foto: Situs Resmi Muhammadiyah)

IDTODAY NEWS – Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, peniadaan Salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada masa pandemi COVID-19, tak mengurangi nilai beragama.

“Meniadakan Salat Idul Adha di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman COVID-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama,” cuit Haedar lewat akun Twitter miliknya @HaedarNs, Sabtu (17/7/2021).

Haedar melanjutkan, dengan meniadakan salat berjamah di masjid pada momen Idul Adha, secara langsung salah satu bentuk upaya memutus rantai penularan COVID-19.

“Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak adalah upaya untuk memutus rantai pandemi COVID-19 dan berarti pula upaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus COVID-19 yang sangat mengancam jiwa ini,” kata Haedar.

“Semoga Allah senantiasa melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia dari segala bahaya serta selalu dalam limpahan rahmat dan karunia-Nya,” tulis Haedar mengakhiri cuitannya.

Seperti diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Salat Idul Adha di daerah dengan status PPKM Darurat, zona merah, dan zona oranye, ditiadakan.

Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz mengatakan hal itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Baca Juga  Ketua Bantuan Hukum FPI: Semua Makanan Harus Dikirim dari Rumah

“Salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola, di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau oranye,” kata Ishfah dalam jumpa pers virtual KPCPEN-FMB9, Rabu (14/7/2021) lalu.

Sementara untuk daerah zona hijau dan kuning masih dibolehkan menggelar Salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50 persen jamaah yang datang dengan protokol kesehatan ketat.

“Itu pun harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan secara ketat dan disiplin, itu yang pokok terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Adha,” jelasnya.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan