Muhammadiyah Minta Komnas HAM Dalami Pembuntutan Habib Rizieq Oleh Polda Metro

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo/repro

IDTODAY NEWS – Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyebut langkah pembuntutan yang dilakukan oleh personel Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan tindakan berlebih lantaran kasus tersebut terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Trisno menjelaskan, Peraturan Kapolri (Perkap) 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana memang telah mengatur pembuntutan. Namun, pengaturan pembuntutan belum cukup. Di sisi lain, MRS juga telah dipanggil penyidik, sehingga pasti telah memiliki bukti permulaan.

Baca Juga  Resmi Ditahan, Jrx : Semoga Tidak Ada Lagi Ibu-Ibu Menjadi Korban Rapid Test

“(Pembuntutan) ini terasa tidak memiliki tempat yang pas. Saya melihat bahwa Komnas HAM tentu perlu untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan aspek ini (pembuntutan pelanggaran protokol kesehatan MRS),” kata Trisno saat menyampaikan keterangan pers secara daring, Senin (18/1).

Disisi lain, Muhammadiyah mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

“Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat,” ujar Trisno.

Muhammadiyah, mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas karena tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas dalam pengungkapannya termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik penembakan tersebut.

Kemudian meminta Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mendukung poin ketiga serta memberikan perintah secara tegas kepada pihak yang berwenang untuk mengungkap aktor intelektual di balik penembakan tersebut.

Baca Juga  Sembilan Bulan Harun Masiku Buron, ICW: KPK Bukan Tidak Mampu, Tapi Tidak Mau

“Presiden perlu diingatkan lagi agar jangan sampai kasus tewasnya laskar FPI sebagai pelanggaran HAM kemudian menjadi utang masa lampau yang baru di bawah pemerintahan sekarang,” ucap Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini.

Baca Juga: Bertentangan dengan Hukum Internasional, UE Desak Israel Akhiri Aktivitas Permukiman di Tepi Barat

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan