IDTODAY NEWS – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menanggapi keputusan pemerintah yang resmi melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Mu’ti mempertanyakan alasan pemerintah baru mengumumkan pelarangan FPI itu sekarang.

“Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal. Jadi sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?” kata Mu’ti dalam akun Twitter @Abe_Mukti, Rabu (30/12/2020). Mu’ti telah mengizinkan cuitan itu untuk dikutip.

Baca Juga  Dewi Tanjung: Tak Yakin Habib Rizieq Masuk Surga, Mulutnya Suka Menghina

Mu’ti lantas meminta pemerintah bersikap adil. Jika ada ormas lain yang tidak terdaftar, Mu’ti meminta pemerintah menertibkannya.

“Meski demikian, pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan,” ujar Mu’ti.

“Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri, semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” sambung dia.

Baca Juga  Soal PPKM Darurat yang Semi Lockdown, Jokowi: Itu Saja Masyarakat Menjerit

Kendati demikian, Mu’ti mengimbau masyarakat tidak berlebihan menyikapi pelarangan FPI. Menurut Mu’ti, pemerintah hanya menegakkan hukum.

“Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan. Yang penting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” tutur Mu’ti.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Baca Juga  Tegas! Jokowi Pegang Teguh Aturan Jabatan Presiden 2 Periode

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

“Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya hari ini.

Baca Juga: Petinggi FPI Bentuk Ormas Baru, Wakil Ketua MPR Ngarep Tak Dihambat Pemerintah

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan