“Untuk itu, tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum yang merugikan masyarakat, apalagi membahayakan bangsa dan negara. Dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikit pun,” jelas dia.

Baca selengkapnya soal pembantaian 1 keluarga di Sigi dan tewasnya 6 laskar FPI di halaman berikutnya.

Untuk diketahui, peristiwa tewasnya warga sipil di Desa Lembatongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, terjadi pada 27 November lalu. Empat orang tewas. Untuk kasus Sigi, Polri merilis 11 foto daftar pencarian orang (DPO) kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sementara itu, peristiwa tewasnya warga sipil dari kelompok FPI terjadi di daerah Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember lalu. Enam orang tewas.

Polisi telah memeriksa 14 saksi terkait insiden penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek yang mengakibatkan 6 pengikut Habib Rizieq Shihab tewas. Polisi menegaskan semua saksi dilengkapi bukti pendukung.

“Untuk sementara kita sudah periksa 14 saksi, nanti akan kita buktikan mulai dari TKP pertama di Sentul, nanti kita cari saksi di sana, kita perlu membuat saksi sampai dengan TKP berikutnya, berkaitan dengan adanya insiden,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga  Jokowi Disebut Anti-Pancasila, Mahfud MD: Kalau Gatot Presiden Pasti Sama

“Semua saksi yang melihat, yang mendengar silakan nanti akan kita periksa semuanya, kita akan terbuka, seperti yang disampaikan Pak Kabareskrim, ada hotline silakan kepada masyarakat memberikan informasi berkaitan dengan hal tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Datangi PMJ, Penyidik Polda Jabar Periksa Habib Rizieq Soal Kasus Megamendung

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan